Kegagalan menurunkan harga daging sapi kembali mendorong pemerintah mengutak-atik aturan importasi. Kali ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan main berat sapi bakalan yang boleh diimpor. Sejauh ini, usulan tersebut belum ditanggapi pihak Kementan.
Entah bingung atau sekadar jalan pintas, Kementerian Perdagangan mengajukan usulan yang dinilai aneh, kalau bukan konyol. Untuk menurunkan harga daging sapi di pasar, Kemendag meminta Kementan merevisi Permentan No.49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI. Usul paling krusial adalah mengubah klausul ‘berat maksimal’ sapi bakalan yang boleh diimpor, dari 350 kg menjadi antara “250 kg sampai 500 kg”.
“Pertimbangannya agar dapat memberi keleluasaan pelaku usaha/importir mendapat sapi dari negara asal dengan variasi harga lebih baik. Dengan demikian diharapkan dapat menurunkan harga daging sapi,” demikian surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward kepada koleganya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita tertanggal 29 Desember 2016.
Ketika dikonfirmasi, Ketut membenarkan usulan Kemendag tersebut. Hanya saja, Kementan terkesan tidak antusias menanggapi usulan tersebut. Dengan alasan perlu pembahasan lebih jauh, Ketut menegaskan “Kami tidak serta merta menerima usulan dari Kemendag. Kami akan pelajari lebih lanjut.”
Komentar keras justru datang dari Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI). “Itu usul gila! Secara teori, sapi di atas 400 kg bagaimana mau digemukkan lagi. Nilai tambahnya sudah turun. Kalau mau dibesarkan, yang ada bukan daging, tapi lemak. Feedloter bukan untung, tapi malah rugi,” ujar Sekjen PPSKI, Rochadi Tawaf, Jumat (13/1/2017).
Dia membenarkan, secara harga sapi bakalan memang lebih mahal. Pasalnya, pengusaha memperoleh compensatory growth (pertumbuhan kompensasi) dari penggemukan. “Input satu, output-nya dua,” katanya. Karena itulah, kata Tawaf, harga bakalan di atas 400 kg lebih murah karena sudah tak ada nilai tambahnya.
Selain itu, usulan Kemendag juga dinilai menyalahi undang-undang peternakan karena sapi bakalan tak boleh langsung potong, tapi harus dibesarkan untuk mendapat nilai tambah. Berdasarkan pasal 36B ayat 5, maka sapi bakalan wajib digemukkan minimal 4 bulan sejak dilepas dari karantina. AI