Ekspor Ketat, Impor Longgar

Produsen kertas berharap pemerintah membuat kebijakan yang kuat untuk meredam gempuran produk impor. Pengenaan instrumen perdagangan, baik tarif dan non tarif, bila perlu harus diterapkan untuk menjaga daya saing industri yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja ini.

Serbuan impor terlihat terlihat dari tren kenaikan volume impor kertas berbagai jenis beberapa tahun belakangan. Menurut Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), tahun 2010 volume impor kertas sebanyak 22.166 ton, kemudian naik menjadi 33.456 ton tahun 2011, dan kembali naik menjadi 51.368 ton tahun 2012. Tahun kemarin, 2013, angkanya kembali membengkak menjadi 73.869 ton. “Tahun ini kami perkirakan angkanya lebih tinggi lagi,” kata Wakil Ketua APKI, Rusli Tan di Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Membanjirnya kertas impor sesungguhnya di luar nalar. Maklum, Indonesia adalah salah satu produsen kertas utama dunia. Dengan kapasitas terpasang sekitar 7,9 juta ton, Indonesia berada di posisi nomor sembilan secara global. Rusli mengakui, kertas impor bisa mudah melakukan penetrasi di Indonesia dikarenakan harganya yang lebih murah. “Tapi itu karena ada praktik dumping,” katanya.

Harga murah juga dikarenakan kertas yang dikapalkan ke Indonesia lebih banyak stock lot alias kertas sisa yang diproduksi untuk mengoptimalkan kapasitas terpasang industrinya. Rusli menjelaskan, banyak kertas sisa yang secara teknis tidak dipakai di sana. Misalnya, kertas yang dibutuhkan berukuran 90 gram. Nah, kertas yang berukuran di bawahnya tapi dengan spesifikasi yang sama, misalnya 89 gram, tidak terpakai dan kemudian dikapalkan ke Indonesia.

Rusli mengungkapkan, bahkan ada kertas impor yang sebenarnya sisa potongan kertas, namun masih bisa dimanfaatkan. “Itu kan strategi importir,” katanya.

Praktik kurang sehat itu tercermin dari perbedaan harga yang sangat jomplang. Sebut saja untuk produk coated paper. Produsen di tanah air saat ini menjual sekitar 1.000 dolar AS/ton. Namun, produk impor diklaim importir bisa didapat dengan harga 750 dolar AS/ton.

Menurut Rusli, harga tersebut sebenarnya tidak masuk akal. Begini hitungannya. Biaya pengapalan saja setidaknya 50 dolar AS, ditambah dengan pajak penjualan sebesar 10% sebesar 75 dolar AS, maka harga jual riil adalah 625 dolar AS. Padahal, cost bahan bakunya bubur kayu (pulp) saja harganya sudah 600 dolar AS/ton. “Tidak mungkin biaya produksinya hanya 25 dolar AS. Jadi, jelas harganya murah karena dumping,” katanya.

Impor makin mulus karena tidak ada barrier apapun di tanah air untuk masuknya impor kertas. Saat ini bea masuk kertas adalah 0%. Padahal, banyak negara tujuan ekspor kertas Indonesia menerapkan bea masuk yang sangat tinggi, bahkan hingga 45%.

Dengan situasi tersebut, APKI pun mendukung langkah dua produsen kertas yaitu PT Pindo Deli Pulp and Paper dan PT Tjiwi Kimia yang mengajukan permohonan pemberlakuan safeguards untuk produk coated paper. Rusli menyatakan, ada ketidakadilan yang membuat produsen di tanah air merugi. “Pemerintah seharusnya bisa memberlakukan kebijakan anti dumping hingga industri di tanah air bisa bernafas,” katanya.

Dia mengingatkan, jika tidak ada perlindungan bukan tidak mungkin industri kertas nasional bakal terus bertumbangan. Saat ini saja sejumlah industri kertas sudah tutup, termasuk akibat tekanan produk impor.

Usulan safeguard yang diajukan sebenarnya sudah menuai protes dari industri hilir kertas yang selama ini mengambil keuntungan dari banjirnya impor. Pemberlakuan safeguard dinilai akan mematikan industri hilir kertas yang jumlahnya mencapai 6.000 unit.

Rusli menyatakan, industri hilir kertas seharusnya tidak perlu perlu risau jika mereka bisa efisien. “Masalahnya kan industri hilir itu kurang efisien,” ujarnya.

Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri hilir kertas, Rusli mengusulkan agar pemerintah membangun kluster khusus semacam kawasan berikat. Di sana, seluruh industri kertas hilir dikumpulkan dan mendapat perlakuan fiskal khusus, misalnya bebas dari pajak penjualan.

Selain pengenaan bea masuk, untuk mengerem produk impor pemerintah seharusnya juga bisa memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kertas. Rusli mengatakan, meski tidak terlalu signifikan, namun pemberlakuan SNI wajib bisa sedikit menahan penetrasi produk impor. “Jadi, kalau tidak memenuhi SNI, dilarang masuk,” katanya.

Perlindungan

Pastinya, pengusaha kertas pantas memohon perlindungan kepada pemerintah. Apalagi, ada ketidakadilan pasar yang selama ini berlaku. Akibat kampanye negatif yang kerap dilancarkan, produk kertas Indonesia harus berjuang keras menembus pasar internasional meski sebenarnya sudah mengantongi sertifikat legalitas berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sekadar mengingatkan, SVLK adalah skema sertifikasi yang telah diterapkan secara mandatory oleh Indonesia dan telah mendapat pengakuan dari Uni Eropa.

Pasar di dalam negeri sendiri juga belum adil soal sertifikat kelestarian bahan baku. Sebab, produk impor sampai saat ini tidak dibebani dengan kewajiban untuk mengantongi sertifikat SVLK. “Kalau mau adil, seharusnya produk impor juga dikenakan kewajiban SVLK,” kata Rusli.

Dia yakin kewajiban SVLK untuk produk impor bisa menjadi benteng terakhir. Dia mengingatkan, semakin besar produk impor yang masuk ke tanah air, maka bangsa dan negara Indonesia juga yang akan merugi. Impor kertas berarti menghidupi pabrik kertas yang ada di luar negeri dan mendorong perekonomian di negara lain. “Hidupnya pabrik kertas di negara lain berarti juga hilangnya kesempatan bagi masyarakat kita untuk bekerja di industri bubur kayu dan kertas, serta hilangnya peluang untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya. Sugiharto

SVLK Produk Impor Mulai 2015

Usulan pemberlakuan SVLK untuk produk impor berbasis kayu sudah setahun belakangan didorong oleh Kementerian Kehutanan. Kabar baiknya, sudah ada kesepakatan kalau kebijakan itu akan berlaku tahun depan.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, pemberlakuan SVLK untuk produk berbasis kayu impor akan diterapkan Februari 2015. “Semua sudah setuju tahun depan SVLK untuk produk impor diberlakukan,” katanya, Kamis (16/10/2014).

Pemberlakuan SVLK untuk produk impor itu juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk memberantas perdagangan kayu illegal, baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Bambang menyatakan, jika SVLK tidak diterapkan untuk produk impor, dikhawatirkan Indonesia malah menjadi ‘mesin cuci’ untuk kayu-kayu ilegal dari negara lain.

“Kita sudah memberlakukan SVLK secara penuh mulai tahun 2015. Termasuk untuk industri kecil dan usaha kehutanan skala rakyat. Tentu tidak adil jika impor malah dibebaskan,” katanya.

Bambang sendiri menegaskan, pihaknya mendukung adanya perlakuan yang adil bagi industri bubur kayu dan kertas dalam menghadapi persaingan dagang. Menurut dia, industri bubur kayu dan kertas adalah industri unggulan yang bukan hanya menyerap banyak tenaga kerja tapi juga mendukung peningkatan produktivitas hutan dengan memanfaatkan bahan baku dari hutan tanaman.

Kampanye negatif

Wakil  Ketua APKI Rusli Tan berharap pemberlakuan SVLK untuk produk impor dibarengi dengan kebijakan untuk menjadikan SVLK sebagai satu-satunya acuan soal standar kelestarian bahan baku.

Pasalnya, saat ini sejumlah industri konsumen lebih memilih menggunakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi asing sebagai acuan pembelian produk kehutanan dan mengabaikan SVLK.

“Ada BUMN besar, ada juga produsen kebutuhan rumah tangga raksasa yang tak mau menggunakan produk yang telah dilengkapi SVLK. Mereka hanya mau menggunakan produk yang memiliki sertifikat dari pihak asing,” cetus dia.

Rusli mensinyalir, sikap sejumlah perusahaan yang mengabaikan SVLK karena mereka termakan kampanye negatif LSM asing yang menyebut kelestarian hutan hanya mengacu kepada skema sertifikasi asing tertentu. Menurut dia, hal itu adalah sebuah sikap tidak menghormati SVLK, yang sebenarnya telah dikembangkan secara multipihak, transparan dan akuntabel. “Pemerintah seharusnya memaksa industri konsumen di tanah air menjadikan SVLK sebagai satu-satunya acuan pembelian produk kehutanan. Kalau mereka tidak mau, itu melecehkan SVLK,” kata Rusli. Sugiharto