Pemerintah mulai 1 September 2020 telah memberlakukan sistem penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani. Mengingat belum semua petani dan wilayah siap dengan sistem ini, maka penerapannya pun dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal 1 September 2020, Kartu Tani diterapkan di empat daerah — Pulau Jawa, Madura, Sumbawa, dan Sumbawa Barat. Kartu Tani ditargetkan berlaku efektif di seluruh Indonesia mulai tahun 2021.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap, petani dan insan pertanian lainnya mendukung perubahan pola pendistribusian bantuan dengan Kartu Tani, termasuk untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.
“Sekarang ada perubahan pola distribusi agar bantuan yang diberikan pemerintah lebih efektif, lebih tepat kepada pihak yang memang membutuhkan, termasuk bantuan pupuk subsidi,” katanya di Jakarta, pekan lalu.
Dia menambahkan, petani tidak perlu khawatir karena distribusi pupuk subsidi tetap mengacu pada e-RDKK by name by address yang dilakukan Kementan. Pola ini valid hingga 94%, dan tentu pendistribusiannya dengan Kartu Tani akan menyempurnakan pola tersebut.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menegaskan, Kartu Tani memiliki banyak manfaat bagi petani. “Dengan Kartu Tani, pendistribusian pupuk subsidi akan jauh lebih maksimal. Tapi, fungsi Kartu Tani lebih dari itu. Kartu Tani akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan lain untuk petani,” terangnya.
Sarwo Edhy memahami bahwa perubahan pola ini membuat petani harus melakukan penyesuaian. Oleh karena itu, implementasi Kartu Tani dilakukan secara bertahap.
“Mungkin ada petani yang belum terlalu paham. Kita mengerti kondisi itu. Makanya implementasi Kartu Tani dilakukan bertahap dan ini sudah dibahas dalam rapat bersama DPR. Buat daerah yang belum siap dengan Kartu Tani, pupuk distribusi kita lakukan secara manual untuk sementara waktu,” katanya.
Sarwo Edhy mengatakan, jumlah petani berdasakan e-RDKK ada 13,9 juta orang. Sedangkan Kartu Tani yang telah dicetak 9,3 juta kartu, dan Kartu Tani yang terdistribusi sekitar 6,2 juta kartu. Dari jumlah itu, Kartu Tani yang digunakan baru 1,2 juta.
“Untuk masalah ini, kami di Ditjen PSP menjalankan instruksi dari KPK, tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Diharapkan awal tahun depan Kartu Tani sudah efektif dan bisa selesai 100%,” katanya.
Proses Panjang Distribusi
Sarwo Edhy menjelaskan, proses distribusi pupuk subsidi melalui Kartu Tani harus melewati rangkaian panjang. Diawali dari penyusunan oleh petani yang didampingi PPL. Data yang sudah disusun itu kemudian di-upload oleh admin dan dikirim ke Koordinator Penyuluh atau Korluh. Di sini dilakukan verifikasi tahap pertama.
“Koordinator Penyuluh (Korluh) akan menyeleksi atau meverifikasi data dan menentukan data yang dikirim disetujui atau ditolak. Kemudian data dari Korluh akan diterima Kasi,” terangnya.
Tidak sampai di situ. Verifikasi juga dilakukan di Kasi (Kepala Seksi). Berkas yang disetujui kemudian dikirim ke Kabid untuk kemudian harus diverifikasi kembali. Dari Kabid (Kepala Bidang), semua data yang disetujui kemudian dikirimkan ke Kadis (Kepala Dinas).
“Kadis melakukan verifikasi kembali. Di sini verifikasi ketat tetap dilakukan. Karena data yang telah diverifikasi dan disetujui kemudian akan dimasukkan ke dashboard bank,” terangnya.
Pihak bank juga akan melakukan verifikasi data kembali. Data yang dinyatakan benar dan lengkap baru akan dicetak kartunya. Sementara data yang salah akan dikembalikan pihak bank ke sistem.
“Dari proses ini, kita bisa lihat kalau kami sangat berhati-hati dalam mencetak Kartu Tani. Karena kami ingin program ini benar-benar tetap sasaran, sesuai kebutuhan, dan diterima di tangan yang tepat untuk yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” tutur Sarwo Edhy.
HET Sesuai Permentan 01/2020
Pada kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian menyatakan harga pupuk subsidi yang disalurkan untuk petani harus mengacu kepada Permentan 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Mentan SYL mengatakan, pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani.“ Dengan pupuk subsidi, kita ingin menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik, produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi kita atur dalam Permentan No. 01/2020,” katanya di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Sarwo Edhy menambahkan, harga yang ditetapkan harus menjadi Harga Eceran Tertinggi atau HET. “Harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri bisa dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV,” tuturnya.
Dia menjelasakan, hal ini mengacu pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1 yang menjelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan, HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp1.800/kg, Pupuk SP-36 (Rp2.000/kg), Pupuk ZA (Rp1.400/kg), Pupuk NPK (Rp2.300/kg), Pupuk NPK Formula Khusus (Rp3.000/kg), dan Pupuk Organik sebesar Rp500/kg.
“Dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” katanya.
Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga HET adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).
Sarwo Edhy berharap, tahun ini tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsdi lagi. Pasalnya, kebutuhan alokasi diusulkan dari daerah mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi.
“Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi,” katanya. PSP
Tanpa Kartu Tani, Petani Masih Bisa Tebus Pupuk
PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin petani tetap bisa menebus pupuk subsidi meskipun belum memiliki Kartu Tani. Selama masa transisi implementasi Kartu Tani atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) dipastikan juga penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap lancar dan efektif.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengatakan, petani yang belum memiliki Kartu Tani, tapi sudah terdaftar di sistem e-RDKK, tetap bisa membeli pupuk bersubsidi.
Hal tersebut juga berlaku bila kios pupuk belum memiliki electronic data capture (EDC) kartu tani. “Mereka tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual, asalkan bisa menunjukkan dua syarat, yaitu terdaftar dalam e-RDKK, serta menunjukkan foto open camera siap tanam dan persetujuan Dinas Pertanian setempat,” ujar Wijaya di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Syarat-syarat dokumen tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi produsen pupuk dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan melakukan penagihan. Seperti diketahui, Kartu Tani digunakan petani untuk membeli pupuk bersubsidi.
Kartu ini bisa dimiliki petani bila sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK. Implementasi kartu tani secara menyeluruh ditargetkan rampung pada 2021.
Pupuk Indonesia bersama lima anak perusahaannya, yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, telah turut aktif dalam menyosialisasikan program Kartu Tani ke kios-kios pupuk.
Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun kini tengah memastikan agar seluruh kios pupuk resmi telah menjadi Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan sudah siap menerima transaksi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Untuk itu, Pupuk Indonesia telah memberikan data kios pupuk secara lengkap sebagai database yang dibutuhkan dalam penerapan Kartu Tani kepada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Para produsen juga segera berkoordinasi dengan pihak bank penanggung jawab kartu tani jika masih terdapat kios KPL yang belum dilengkapi mesin debit atau EDC.
“Pupuk Indonesia Group juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan bank penanggung jawab setempat apabila terdapat petani yang belum memiliki Kartu Tani, padahal telah terdaftar dalam sistem e-RDKK,” katanya. PSP