Program tax amnesty (pengampunan pajak) periode pertama yang berlangsung sejak Juli telah berakhir pada Jumat, 30 September 2016. Kerja keras yang dilakukan aparat pajak telah memberikan hasil yang cukup signifikan bagi pencapaian tax amnesty.
Data statistik Ditjen Pajak menyebutkan hingga hari terakhir periode pertama, Jumat (30/9/2016) total dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp137 triliun.
Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp97,2 triliun atau lebih 50% dari target Rp165 triliun yang akan masuk hingga 31 Maret 2017.
Berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, pukul 24.00 WIB, Jumat (23/9/2016), deklarasi harta mencapai Rp3.620 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp2.532 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp951 triliun. Kemudian, repatriasi mencapai Rp137 triliun.
Sementara untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp89,1 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
Jumlah itu terdiri atas uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp76,6 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp9,7 triliun.
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,63 triliun, dan WP badan UMKM Rp180 miliar. Sementara realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) telah mencapai Rp97,2 triliun.
Jika melihat hasil dari program tax amnesty periode pertama, dapat kita lihat begitu besarnya dana milik WNI yang diparkir di luar negeri. Dana ini jika masuk ke dalam negeri tentunya akan sangat bermanfaat untuk mendorong laju perekonomian Indonesia.
Masuknya dana dari WNI tentunya akan mendorong munculnya investasi-investasi baru di berbagai sektor usaha dan pada akhirnya akan menciptakan penyerapan tenaga kerja.
Keberhasilan tax amnesty periode pertama juga telah memberikan modal bagi pemerintah untuk menambal defisit anggaran. Dengan adanya tambahan pemasukan dari tax amnesty, pemerintah memiliki potensi besar untuk memenuhi target pendapatan dari sektor pajak.
Antusiasme masyarakat, mulai dari kalangan pengusaha kelas kakap hingga perorangan dalam program tax amnesty ini harus dijaga dengan baik. pemerintah harus mampu menciptakan hasil yang lebih bagus lagi dalam penerapan program tax amnesty.
Jika pemerintah mampu memberikan tanggapan terhadap antusiasme masyarakat dalam program tax amnesty periode pertama ini, maka dalam program tax amnesty berikutnya masyarakat juga akan berbondong-bondong untuk mengikuti program tersebut.
Salah satu tanggapan yang harus diperlihatkan pemerintah adalah bagaimana menciptakan iklim investasi yang kondusif di negeri ini. Tentunya bukan hanya sekadar penerapan kemudahan aturan-aturan di sektor investasi saja, tetapi juga upaya menciptakan stabilitas di sektor lainnya. Misalnya saja bagaimana menjaga stabilitas politik dan keamanan di negeri ini.