Taman nasional ataupun suaka margasatwa selama ini menjadi wilayah yang dijaga betul keasliannya. Tak sembarangan aktivitas bisa dilakukan di kawasan konservasi itu. Jangankan untuk yang bersifat eksploitatif, bahkan sekadar melakukan penanaman pohon pun ada pembatasan.
Termasuk aktivitas yang dilarang adalah pemanfaatan panas bumi. Meski diklaim ramah lingkungan, ternyata tak menjadikan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi bisa berjalan mulus. Apalagi, selama ini pemanfaatan panas bumi dikategorikan sebagai penambangan — kegiatan yang jelas-jelas dilarang di kawasan konservasi. Padahal, kawasan hutan konservasi, juga kawasan hutan lindung, disebut-sebut menyimpan hingga 70% potensi panas bumi Indonesia.
Namun, gembok kokoh itu kini terbuka. Kuncinya adalah disetujuinya rancangan undang-undang tentang panas bumi pada sidang Paripurna DPR, Selasa (26/8/2014). RUU tersebut menggantikan UU No.27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. Berdasarkan RUU yang disetujui tersebut, pemanfaatan panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai penambangan.
“Alhamdulillah, RUU panas bumi sudah disetujui. Itu artinya pemanfaatan panas bumi bisa dilakukan di mana saja, termasuk di kawasan konservasi,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Sejatinya, pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan diperkenankan sepanjang berada di hutan produksi atau hutan lindung. Skema perizinan yang dimanfaatkan adalah izin pinjam pakai kawasan hutan. Menurut Menhut, dengan disetujuinya RUU panas bumi, maka pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi dikategorikan sebagai pemanfaatan jasa lingkungan. “Ini adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,” kata dia.
Menhut menegaskan, pemanfaatan panas bumi sesungguhnya sangat ramah lingkungan. Pasalnya, yang dimanfaatkan adalah uap air yang dihasilkan dari aktivitas vulkanik di perut bumi. Kawasan hutan yang menjadi lokasi pemanfaatan juga dipastikan akan tetap terjaga. Sebab, tanpa kawasan hutan yang terjaga dengan baik, maka potensi uap airnya bisa menghilang.
Menhut juga menyatakan, pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan mendukung peningkatan daya listrik sebesar 10 GW. Dia memastikan Kemenhut bakal memberikan percepatan pelayanan terkait pemanfaatan panas bumi. Sebagai catatan, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi panas bumi di Indonesia mencapai 30 GW, di mana hanya sekitar 4% saja yang sudah dimanfaatkan.
Menhut menjelaskan, selain lewat kegiatan panas bumi, untuk mendukung tambahan daya listrik, Kemenhut juga mendorong pemanfaatan pembangkit mikrohidro yang memiliki potensi 1.900 MW, tersebar di seluruh Indonesia.
Jasa lingkungan
Dalam RUU panas bumi yang disetujui DPR, pemanfaatan panas bumi dibagi menjadi dua. Yaitu pemanfaatan langsung dan tidak langsung. Pemanfaatan panas bumi secara langsung adalah pemanfaatan tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas atau uap panas menjadi energi lain untuk kepentingan non listrik. Sementara pemanfaatan tidak langsung adalah pemanfaatan melalui proses pengubahan energi panas atau uap panas menjadi energi listrik.
Dalam RUU tersebut juga diatur, pemerintah pusat memegang kewenangan untuk pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung di seluruh kawasan Indonesia, mulai dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan lainnya.
Sementara untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung, maka kewenangan pemerintah pusat berada di kawasan hutan konservasi, atau pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang berada di wilayah lintas provinsi.
Untuk pemanfaatan langsung panas bumi pada hutan lindung dan hutan produksi yang berada di wilayah lintas kabupaten/kota, maka kewenangannya ada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemanfaatan langsung panas bumi pada hutan lindung dan hutan produksi di wilayah kabupaten/kota kewenangan penyelanggarannya ada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan lain yang diatur dalam RUU panas bumi yang sudah disahkan DPR itu adalah soal perizinan pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan. Pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung, pemanfaatan panas bumi harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Sementara untuk pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi, pemanfaatan panas bumi bisa dilakukan melalui izin pemanfatan jasa lingkungan.
Masalah payung hukum
Disetujuinya RUU panas bumi oleh DPR boleh jadi kabar gembira bagi pelaku usaha panas bumi. Jika didendangkan, mirip-mirip dengan iklan suplemen yang berasal dari kulit manggis. Namun, tunggu dulu. Meski telah ada undang-undang yang membolehkan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi, namun hal itu tidak serta merta bisa langsung dioperasionalkan. Pasalnya, beleid lainnya ternyata belum mendukung sepenuhnya.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan Bambang Supriyanto menjelaskan, pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi dipayungi oleh Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Payung hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. “Jadi, pemanfaatan panas bumi dengan mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan sudah cukup kuat secara legal,” kata Bambang.
Persoalannya, pemanfatan panas bumi tidaklah benar-benar diakomodasi dalam PP No.28 tahun 2011. Dalam PP itu pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi seperti suaka margasatwa dan taman nasional pemanfaatan jasa lingkungan yang bisa dilakukan adalah untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air dan energi air dan angin, serta wisata alam. Pemanfataan panas memang muncul pada pasal 34 dan 35, namun seperti penjelasannya, panas yang dimaksud adalah panas dari tenaga surya.
Bambang mengakui ada sedikit persoalan terkait payung hukum pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi. Untuk itu, katanya, pihaknya segera melakukan revisi PP No.28 tahun 2011 untuk mengakomodasi pemanfaatan panas bumi sebagai jasa lingkungan. “Saya rasa ini bukan hambatan. Untuk kepentingan nasional, revisi PP bisa dilakukan secara cepat,” katanya.
Selain merevisi PP No.28/2011, Kemenhut juga segera menerbitkan peraturan menteri kehutanan sebagai aturan pelaksanaan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi. Bambang mengklaim, draft permenhut bahkan sudah siap tinggal menunggu pembahasan final. Nantinya, juga akan diatur pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi hanya bisa dilakukan di zona pemanfaatan.
Bambang berharap pemanfaatan panas bumi sebagai jasa lingkungan tidak dipersoalkan. Apalagi, energi panas bumi adalah energi terbarukan yang ramah lingkungan yang bisa mendukung pemenuhan kebutuhan energi listrik. Berdasarkan kajian kementerian ESDM, Indonesia membutuhkan tambahan pasokan energi listrik hingga 69 GW sampai tahun 2020 mendatang. “Jika kita memanfaatkan energi berbasis fosil jelas tidak baik,” katanya.
Energi fosil, lanjut dia, selain mahal, juga mengemisi gas rumah kaca dalam jumlah besar yang pada akhirnya bisa berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim. Pemanfaatan panas bumi jelas rendah karbon. “Kawasan hutannya pun bisa tetap terjaga,” kata Bambang.
Diakui, untuk pemanfaatan panas bumi, ada kawasan hutan yang sedikit dibuka untuk infrastruktur dan persiapan pemanfaatan. Namun luasnya, jelas bambang, tidak terlalu luas. Sementara energi yang dihasilkan begitu besar. Sebagai contoh, pemanfaatan panas bumi di Gunung Halimun-Salak, Jawa Barat, memanfatkan kawasan hutan seluas 274 hektare. Namun, energi listrik yang dihasilkan bisa mencapai 377 MW. Sugiharto
















