Disetujuinya RUU panas bumi oleh DPR mendapat sambutan berbeda-beda. Di satu sisi, persetujuan tersebut dinilai bisa membuka peluang pemanfaatan energi bersih dan terbarukan. Namun, di sisi lain, pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi justru dinilai bisa mengancam kelestarian hutan dan sumber air bagi masyarakat.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Poernomo menyatakan, pihaknya mengapresiasi persetujuan DPR untuk RUU panas bumi. ”Dengan persetujuan RUU itu, maka pemanfaatan potensi panas bumi yang selama ini terkendala bisa dilakukan,” kata dia di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Dia menjelaskan, kegiatan pemanfaatan panas bumi memang sudah sepantasnya tidak dikategorikan sebagai pertambangan. Secara teknis, yang diekstrak dari pemanfaatan panas bumi hanyalah panas. Air yang terkandung di dalamnya pun tidak akan dieksploitasi, sebaliknya akan diinjeksi untuk memunculkan uap panas.
Dengan operasi yang ramah lingkungan, pemanfaatan panas bumi tidak akan merusak kawasan hutan dan sumber air yang ada. Abadi menegaskan, pengelola panas bumi tidak mungkin membiarkan kawasan hutan yang ada di lokasi operasionalnya rusak. Sebab, jika itu terjadi, maka potensi panas bumi yang dikelolanya bakal mengalami penurunan.
Dia melanjutkan, persetujuan RUU panas bumi penting sebab sekitar 50% potensi panas bumi berada di kawasan hutan, di mana 20%-nya ada di hutan konservasi. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk menutup kekurangan pasokan energi di tanah air.
Abadi juga menyatakan, dengan disahkannya RUU panas bumi bakal memberi kepastian hukum bagi izin pemanfaatan panas bumi. Dia menyatakan, ada beberapa izin yang berada di kawasan konservasi. Bukan karena melanggar tapi karena izin itu terbit lebih dulu ketimbang penetapan kawasan itu sebagai kawasan konservasi. “Misalnya saja di PLTP Drajat dan Halimun Salak,” katanya.
Abadi juga menegaskan, pelaku usaha tidak keberatan jika pihaknya diharuskan membayar iuran dan pungutan untuk pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi. Namun, dia mengingatkan, besarnya pungutan itu umumnya akan kembali dibebankan kepada konsumen. “Buat kami tidak ada persoalan. Kalau makin besar iuran dan pungutannya, maka makin mahal juga listrik yang kami jual ke konsumen,” katanya.
Dia berharap, regulasi yang mengatur pemanfaatan panas bumi tidak tumpang tindih. Pembayaran iuran dan pungutan dalam satu pos pengeluaran yang sederhana juga akan lebih memudahkan para pemegang izin pemanfaatan panas bumi.
Siasat
Pandangan berbeda soal pengesahan RUU panas bumi datang dari kalangan LSM. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai disahkannya RUU Panas bumi bakal memicu perambahan kawasan hutan lindung dan konservasi secara masif dengan dalih pemanfaatan panas bumi.
Menurut Jatam, kawasan konservasi yang selama ini menjadi habitat terakhir satwa endemik dan langka, serta hutan lindung yang menjadi tumpuan resapan dan sumber air masyarakat, seharusnya tidak bisa diganggu-gugat keberadaannya mengingat fungsi layanan alamnya begitu penting bagi kehidupan manusia.
Pengkampanye Jatam, Ki Bagus menyatakan, dihilangkannya istilah “pertambangan” dalam revisi panas bumi tampak jelas hanyalah siasat untuk menghilangkan hambatan dalam perizinan pemanfaatan panas bumi, terutama untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Dia mengingatkan, tahapan pelaksanaan dan perizinan dalam PLTP sendiri tidak berbeda dengan pertambangan, mulai dari penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan hingga eksploitasi. Pelarangan pertambangan dalam kawasan konservasi dan hutan lindung seharusnya berlaku juga bagi pertambangan panas bumi. “Dalam hal revisi UU 27/2003 ini, seolah ada upaya “cuci otak” dan menciptakan anggapan bahwa eksploitasi panas bumi adalah hal yang berbeda dan jauh lebih bersih dari pertambangan,” cetusnya.
Revisi UU panas bumi yang membolehkan eksploitasi panas bumi di kawasan konservasi dan hutan lindung tentu akan mengancam wilayah serapan dan sumber mata air. Operasi PLTP yang rakus air merupakan ancaman bagi keselamatan masyarakat, mengingat pemanfaatan air dari kawasan hutan lindung sangat luas. Tidak hanya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Belum lagi hilangnya kestabilan tanah akibat pengeboran panas bumi, terutama saat air diinjeksikan ke lapisan batuan yang sebelumnya kering dan tidak ada air di sana.
Bagus menyatakan, potensi panas bumi di kawasan hutan konservasi sebenarnya tidak besar, hanya sekitar 21%. Dengan begitu, seharusnya menghilangkan istilah pertambangan dan mengizinkan eksploitasi panas bumi di kawasan konservasi dan hutan lindung, bukanlah hal yang mendesak. Apalagi dengan bentang alam dan posisinya di khatulistiwa, Indonesia memiliki banyak potensi energi bersih dan terbarukan lainnya.
“Rusaknya wilayah serapan dan sumber air, serta hidup di bawah ancaman longsor, akan menjadi keseharian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan eksploitasi panas bumi. Apalagi sebagian besar hutan di Indonesia memiliki keterikatan kultural dengan masyarakat sekitarnya,” tegas Bagus. Sugiharto
Geotermal, Sumber Duit Baru
Terbukanya peluang pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa lingkungan hingga Rp1 triliun dalam lima tahun ke depan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, akan ada iuran bagi pemegang izin pemanfaatan panas bumi yang beroperasi di kawasan hutan. “Nanti akan diatur soal iurannya,” kata dia di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto menjelaskan, PBNP dari jasa lingkungan bersumber dari wisata alam sekitar Rp80 miliar/tahun, jasa lingkungan air Rp20 miliar, dan dari panas bumi sebesar Rp100 miliar/tahun.
Dia melanjutkan, berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nantinya perusahaan-perusahaan yang terjun mengelola energi panas bumi akan dikenakan iuran tahunan. Kesepakatan awal, besarnya iuran tersebut adalah maksimal 1% dari harga jual listrik panas bumi.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Sonny Partono menyatakan, selain dari pemanfaatan panas bumi, kawasan hutan konservasi juga bisa memasok energi dari pemanfaatan energi air.
Menurut dia, letak kawasan konservasi yang sebagian besar di bagian hulu merupakan sumber atau gudang air dan saat ini sekitar 600 miliar meter kubik air di kawasan tersebut belum dimanfaatkan. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan air bersih yang kian meningkat, potensi air itu juga menjanjikan untuk dimanfaatkan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik.
Berdasarkan penelitian, Indonesia diprediksi bakal kekurangan energi pada tahun 2020 sebesar 69 gigawatt (GW) dari kebutuhan sebesar 100 GW. Nah, air diperkirakan bisa menyumbang hingga 36 GW, dan geotermal 29,5 GW.
Kemenhut mencatat, kawasan konservasi yang ada di Indonesia mencakup 249 unit cagar alam, 27 unit suaka margasatwa, 50 taman nasional, 124 taman wisat alam, 21 taman hutan raya, dan 15 taman buru. Sonny menjelaskan, untuk pemanfaatan energi air di kawasan konservasi telah diatur dalam Permenhut No.P.64/Menhut-II/2013 tanggal 3 Desember 2013. Sugiharto