Pengawasan, Peredaran, dan Pemeliharaan Alsintan Tertata Baik

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Pertanian (PSP) telah menyalurkan bantuan berupa alat dan mesin perrtanian (Alsintan) ke seluruh daerah, terutama di sentra produksi pangan.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kejelasan karir sumberdaya manusia yang membidangi Alsintan, pada tanggal 21 September 2018 Menteri PAN dan RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

“Sebagai pembina jabatan fungsional tersebut, sesuai tugas dan fungsi ditunjuk Ditjen PSP c/q Direktorat Alat dan Mesin Pertanian,“ kata Sekretaris Ditjen PSP, Mulyadi Hendiawan di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Dia menyebutkan, Jabatan Fungsional Pengawas Alsintan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Untuk mengenalkan jabatan fungsional tersebut, dilaksanakan sosialisasi kepada PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang Alsintan. Sosialisasi akan dilakukan di 3 wilayah, yakni barat di Medan; tengah di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur; dan timur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sosialisasi pertama wilayah barat dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara tanggal 19-21 Agustus 2019 dihadiri Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah Wilayah Indonesia Timur (Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung) dengan peserta sebanyak 85 orang.

Mulyadi mengatakan, pengembangan karir PNS melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional semakin bergengsi karena pengangkatan melalui proses uji kompetensi. “Dari sisi kesejahteraan dan batas usia pensiun juga melebihi pejabat administrasi,” katanya.

Sosialisasi kedua wilayah timur dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan tanggal 29-31 Agustus 2019. Dihadiri Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah Wilayah Indonesia Timur (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang.

Sedangkan sosialisasi Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Alsintan yang ketiga yang akan mengundang seluruh kepala dinas serta Badan Kepegawaian Daerah Wilayah Indonesia Tengah (Jawa, Bali, NTB, dan NTT) akan diselenggarakan pada pertengahan bulan September 2019 di Bogor, Jawa Barat.

“Jabatan pengawas Alsintan sebenarnya telah ada di daerah-daerah, tetapi masih dalam jabatan pelaksana. Mereka sangat antusias untuk masuk menjadi pejabat pengawas, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang terkait dengan jabatan pengawas Alsintan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar setiap dinas yang menangani pertanian  memberikan informasi seluas-luasnya kepada pegawai di daerah yang telah melaksanakan tugas sebagai pengawas Alsintan serta berminat menjadi pejabat fungsional.

Diharapkan, setiap dinas melakukan penyusunan kebutuhan formasi yang dibutuhkan melalui kegiatan analisa jabatan dan analisa beban kerja kepada Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya diteruskan ke MenPAN/RB dan tembusan ke Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian.

Dengan adanya pejabat pengawas Alsintan, maka peredaran, pengawasan dan pemeliharaan Alsintan di daerah dapat tertata dengan baik. Selama ini Alsintan bantuan cenderung kurang dimanfaatkan petani, kecuali jika Alsintan dikelola UPJA (Unit Pelayanan Jasa Alsintan).

Modernisasi Pertanian

Dirjen PSP, Kementan Sarwo Edhy menyebutkan, selama 5 tahun terakhir, Kementan secara aktif melakukan modernisasi pertanian dengan memberikan bantuan Alsintan.

“Kami sudah menggunakan teknologi pada tata cara tanam, kemudian memperhitungkan pola tanam berbasis IT,” katanya, di Jakarta, pekan lalu.

Sarwo Edhy mengatakan, pelaksanaan mekanisasi ditandai dengan pengadaan Alsintan dalam jumlah yang besar. Kebijakan ini berpengaruh pada level mekanisasi Indonesia yang mencapai angka 1,68%. Sebelumnya, yaitu tahun 2014, levelnya hanya 0,14% .

“Kementan juga sedang mengembangkan prototipe dan menguji efisiensi lima Alsintan berbasis teknologi 4.0., yaitu atonomous tractor, robot tanam, drone sebar pupil, autonomous combine, dan panen olah tanah terintegrasi,” tegasnya.

Kelima Alsintan tersebut, jika dibandingkan alat konvensional biasa, mampu meningkatkan efisiensi waktu kerja sekitar 51%-82%. Sementara efisiensi biaya berkisar 30%-75%.

“Komoditas utama seperti padi dan jagung secara khusus dikembangkan pemanfaatan mekanisasi dengan alat mesin pertanian modern, baik panen maupun paska panen,” jelas Sarwo Edhy.

Diketahui, selama tahun 2015 hingga April 2019, Ditjen PSP fokus untuk mendukung pembangunan empat subsektor komoditas pertanian, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, Imam Santoso mendukung upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi sebagai jalan peningkatan produksi.  Menurut dia, proses ini sudah harus masuk dari hulu hingga merata sampai hilir. Dengan teknologi semua akan menjadi efektif dan efisien.

Begitu pula target yang akan dicapai lebih realistis karena teknologi itu identik dengan presisi tinggi. Untuk makin meningkatkan keberhasilan pertanian presisi ini perlu didukung pengembangan agroindustri 4.0 yang mengintegrasikan hulu hilir secara efektif dan efisien.

“Selama tahun 2014-2018, produktivitas tenaga kerja sektor pertanian meningkat 20,35%, dari sebesar Rp23,29 juta per orang pada tahun 2014 meningkat menjadi Rp 28,03 juta per orang pada tahun 2018,” katanya. PSP