Jalan Keluar Malah Ditampik

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengajukan banding terhadap vonis PTUN Tanjungpinang terkait keputusan kawasan hutan di Batam.

“Pak Bambang, itu untuk Batam, saya minta langsung banding. Segera ambil langkah hukum,” cetus Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan begitu ditanya Agro Indonesia pendapatnya tentang kisruh penunjukan kawasan hutan Batam di Jakarta, Jumat  (9/5/2014).

Menhut langsung berbicara dengan Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, Bambang Soepijanto. Urusan penunjukan dan penetapan kawasan hutan dan review tata ruang terkait subtansi kehutanan memang jadi pekerjaan alias tupoksi Ditjen Planologi Kehutanan. Termasuk Surat Keputusan  (SK) No.463/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penunjukan hutan di Kepulauan Riau.

SK itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Batam, Rabu (30/4/20104). Gugatan pembatalan diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam. Gara-garanya, berdasarkan SK No.463/2013 itu, sejumlah lahan yang telah beroperasi secara komersial ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Menhut menegaskan, pihaknya tidak akan mundur selangkah pun soal SK No.463/2013. Kemenhut akan melakukan banding, bahkan jika perlu sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Nanti kami banding, sampai kasasi (bila perlu),”  ujarnya.

Dia menjelaskan, yang dipersoalkan oleh Kadin Batam adalah kawasan yang dikategorikan sebagai memiliki Dampak Penting, Cakupan Luas, dan Strategis (DPCLS) pada SK No.463/2013. Padahal, kata Menhut, penetapan kawasan tersebut sebagai DPCLS adalah amanat undang-undang, yakni UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Jika Menhut Zulkifli benar-benar membuktikan pernyataannya untuk bertarung, bahkan hingga tingkat kasasi, bisa dipastikan penyelesaian review tata ruang Batam dan Kepri secara keseluruhan bakal berlarut-larut. Soal ini, Zulkifli enggan dipersalahkan. “Kalau persoalan hutan Batam nggak selesai-selesai, salahkan mereka (Kadin Batam). Mungkin (sampai proses kasasi) baru akan selesai setahun lagi,” sergah Zulkifli.

Tak bisa diproses

Kisruh kawasan hutan Batam mulai mencuat saat proses review Rencana Tata Ruang dan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Terkait substansi kehutanan, menhut kemudian menerbitkan SK No.463/2013 tertanggal 27 Juni 2013. Dalam keputusan tersebut menhut memutuskan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 124.775 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare, dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi hutan seluas 1.834 hektare.

Namun, terbitnya SK tersebut membuat membuat kalangan pengusaha dan Badan Pengusahaan (BP) Batam blingsatan. Pasalnya, berdasarkan SK tersebut, kawasan komersial di Batam seperti Tanjung Uncang, Tanjung Gudap, dan Batu Ampar ditetapkan sebagai hutan lindung. Padahal, di kawasan tersebut telah berdiri berbagai industri dan properti. Apalagi, mereka juga mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam.

Keputusan itu juga menyebutkan, kawasan Batam Center dan Batu Aji sebagai areal hutan. Asal tahu, kantor pemerintah kota dibangun di kawasan Batam Center dan ribuan rumah dibangun di Batu Aji lebih dari 10 tahun.

Dalam SK No.463/2013, kawasan yang telah beroperasi komersial tersebut dikategorikan sebagai kawasan hutan DPCLS dengan luas 6.734 hektare (ha). Itu berarti perubahan fungsi dan peruntukannya harus mendapat persetujuan DPR.

Bambang Soepijanto menjelaskan, ditetapkannya kawasan seluas 6.734 ha sebagai DPCLS justru untuk memberi kepastian hukum. Sebab, begitu DPR mengesahkan, kawasan itu akan berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). “Itu berarti kawasan tersebut bukan lagi kawasan hutan dan bisa dimanfatkan untuk berbagai kegiatan,” katanya.

Sayangnya, Kadin Batam yang disokong BP Batam malah menggugat keputusan tersebut. Gugatan diajukan setelah Kantor Pertanahan Kota Batam menolak memproses perpanjangan beberapa unit Hak Guna Bangun (HGB), karena DPCLS belum mendapat pengesahan DPR.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan registrasi No.16/G/2013/PTUN.TPI itu, Kadin Batam mengugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam sebagai tergugat I dan Menteri Kehutanan sebagai tergugat II. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh PTUN Tanjungpinang, Batam pada Rabu (30/4).

Bambang menyatakan, jika SK No.463/2013 dicabut, maka perpanjangan HGB tetap tidak bisa diproses karena sesungguhnya lokus yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan. Hal itu merujuk kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986 tentang Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau.

Tidak hanya itu, khusus untuk Batam mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 47/Kpts-II/1987 tertanggal 24 Pebruari 2014 1987 tentang Kawasan Hutan di Wilayah Kotamadya Batam, yang batasnya dimuktahirkan dengan hasil batas kawasan hutan. “Jadi, tanpa DPCLS pun kawasan itu tetap kawasan hutan dan tidak bisa diterbitkan HGB-nya,” ujar dia. Sugiharto

Kemenhut Tidak Rugi

Dirjen Planologi Kehutanan Bambang Soepijanton menyebut putusan PTUN Tanjungpinang sebagai malapetaka untuk kepastian lahan di Batam. Sebab putusan tersebut membuyarkan skenario yang dirancang sebelumnya untuk memberi legalitas terhadap kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial di Batam.

Menurut dia, seandainya gugatan tidak diajukan, maka proses persetujuan di DPR bisa berjalan mulus. Terbukti, empat provinsi lain yang juga membutuhkan persetujuan DPR untuk perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan kini sudah mendapat pengesahan. Empat provinsi tersebut adalah Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Jambi, dan Sulawesi Utara (lihat tabel).

“Februari lalu, DPR sudah mengesahkan untuk perubahan fungsi dan peruntukan empat provinsi. Kepulauan Riau, sebenarnya salah satu yang dibahas bersama empat provinsi tersebut. Tapi, pembahasannya dihentikan karena ada gugatan dari Batam,” jelasnya.

Bambang menyatakan, Kemenhut tidak mengalami kerugian apapun dengan vonis PTUN Batam. Sebab proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Kemenhut adalah bagian dari layanan publik yang dijalankan. Kemenhut juga tidak dalam posisi untuk membela pihak tertentu dalam proses tersebut.

Namun, katanya mengingatkan, akibat vonis PTUN, maka perubahan peruntukan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 124.775 ha yang sudah ditetapkan dalam SK No.463/2013 menjadi tertunda. “Kan kasihan itu,” kata Bambang.

Dia juga menyayangkan sikap BP Batam yang sesama institusi pemerintah, justru mendukung gugatan yang diajukan Kadin Batam. Apalagi, penetapan kawasan hutan itu sejatinya juga tidak lepas dari peran BP Batam.

Dia mengingatkan sesuai perannya saat ini BP Batam bertugas untuk merencanakan penggunaan lahan di Batam. Atas perencanaan itu diusulkanlah penetapan kawasan hutan kepada Walikota Batam yang diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau. Usulan tersebut kemudian dibahas dengan Kementerian Kehutanan.

“Eh sekarang (BP Batam) malah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan di lokasi itu. Ini kan dagelan,” ketus Bambang. Sugiharto

Provinsi dengan Persetujuan DPCLS

No. Provinsi Luas Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan DPCLS  (hektare) Luas Total
KSA/KPA HL HPT HP HPK
1 Jambi 336 336
2 Bangka Belitung 18 4.434 4.452
3 Sulawesi Utara 182 521 703
4 Kalimantan Timur 48.732 24.999 73.731

Sumber: Kemenhut

Keterangan:

KSA/KPA       : Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam

HL                   : Hutan Lindung

HPT                 : Hutan Produksi Terbatas

HP                   : Hutan Produksi

HPK                : Hutan Produksi yang dapat diKonversi