Kementerian LHK: Tak Ada Lagi Penundaan

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terus digoyang dengan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) berada di garis terdepan. Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sejauh ini masih kukuh bertahan.

Bahkan, sekadar penundaan tenggat waktu pun tak akan diberikan lagi. Mulai 1 Januari 2016, SVLK akan diimplementasikan penuh dari hulu hingga hilir, termasuk bagi industri mebel.

Kemudahan tanpa mengurangi kualitas pun coba ditawarkan agar usaha berbasis kayu skala rakyat bisa memenuhi tuntutan SVLK, sekaligus merespon instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Apalagi, ada dukungan dari para pelaku usaha yang merasakan dampak positif pemberlakuan sistem yang dibahas lebih dari 7 tahun itu.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono menegaskan, SVLK yang dijalankan dengan melibatkan multipihak adalah bagian penting pencegahan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal. Sistem yang telah diakui oleh negara-negara konsumen tersebut juga memberi kepastian akses pasar bagi produk kayu Indonesia.

Menurut dia, SVLK mengatur para pelaku industri kehutanan agar menerapkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan. “SVLK adalah soft approach untuk menanggulangi pembalakan dan perdagangan kayu ilegal, sekaligus memperbaiki tatakelola kehutanan di Indonesia,” ujar dia, Jumat (20/3/2015).

Bambang menambahkan, SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem yang kredibel. SVLK sekaligus menjawab internasional yang mewajibkan eksportir kayu dan produk kayu memiliki bukti legalitas kayu. Permintaan di antaranya adalah Amandemen Lacey Act di Amerika Serikat, EU Timber Regulation di Uni Eropa, Illegal logging Prohibition Act  di Australia dan Jepang dengan Green Konyuho.

“Artinya, dengan bersertifikasi SVLK, para eksportir kayu dan produk kayu dapat memperluas akses pasar dengan membuktikan bahwa ekspornya tidak berasal dari pembalakkan liar,” kata Bambang.

Bukti kredibilitas SVLK adalah lancarnya negosiasi kemitraan sukarela dengan Uni Eropa untuk penegakan hukum, perbaikan tatakelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT-VPA). SVLK juga diakui oleh pemerintah Australia lewat Country Specific Guideline for Indonesia. “Dengan pengakuan ini, diharapkan produk kayu Indonesia yang masuk ke Uni Eropa dan Australia akan bebas due diligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif,” kata Bambang.

Devisa naik

Makin moncernya ekspor produk yang telah memanfaatkan SVLK juga menjadi bukti lain. Sebagai gambaran, ekspor produk yang masuk dalam kelompok A, yaitu produk yang paling awal diwajibkan SVLK, selalu naik. Jika pada tahun 2012, saat SVLK belum diimplementasikan penuh, nilainya sebesar 5,17 miliar dolar AS, maka pada tahun 2013 saat SVLK sudah diterapkan nilainya naik 11,1% menjadi 5,74 miliar dolar AS. Tahun 2014 nilainya kembali naik 3,75% menjadi 5,96 miliar dolar AS.

Kondisi sama juga terjadi pada produk mebel. Meski belum dikenai kewajiban, tapi banyak juga yang bersemangat dan mengejar SVLK. Dampaknya positif, ekspor furnitur yang menggunakan SVLK pada setiap klaster naik signifikan (lihat tabel).

Dengan dampak positif tersebut menguatkan tekad untuk tidak ada lagi langkah mundur soal SVLK. Bambang menegaskan, tenggat waktu implementasi SVLK tak bisa ditawar lagi. “Tanggal 31 Desember 2015 adalah batas akhir implementasi penuh SVLK dalam proses ekspor. Ini sudah komitmen pemerintah,” tegasnya.

SVLK sejatinya akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2015. Namun, didetik –detik akhir malah diundur waktunya menjadi 1 Januari 2016. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.95/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri  Perdagangan No.97 tahun 2014.

Bambang mengakui, tenggat waktu 31 Desember 2015 bukanlah jangka waktu yang lama. Untuk itu dia berharap pemerintah daerah juga memiliki komitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi SVLK bagi furnitur skala industri kecil dan menengah dengan memberi kemudahan regulasi dan birokrasi.

Maklum, hambatan utama mereka mendapat sertifikat tersebut adalah soal perizinan di daerah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan kewenangan pemda. “Pemda harus memiliki komitmen untuk mendukung percepatan SVLK,” ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 1.500 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) untuk furnitur yang teregistrasi di Kementerian Perdagangan. Dari jumlah tersebut, ada 750 unit yang terdaftar di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kementerian LHK. Sebanyak 395 unit telah memiliki hak akses untuk menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) dan aktif melakukan ekspor.

Pada periode 1 Januari-16 Maret, ada 2.712 DE yang digunakan untuk ekspor. Di samping itu, terdapat 1.645 IUIPHHK (izin usaha industri pemanfaatan hasil hutan kayu) dengan kapasitas kurang dari 6.000 m3/tahun yang tersebar di 24 Provinsi dan 224 Kabupaten/Kota yang juga belum mendapat sertifikat SVLK.

Percepatan

Kementerian LHK sendiri menjadi lokomotif untuk percepatan SVLK bagi IKM perkayuan. Menurut Direktur Pengolahan dan pemasaran Hasil Hutan, Dwi Sudharto, demi memperceat perizinan, Kementerian LHK akan melungsurkan kewenangan perizinan IUIPHHK dengan kapasitas kurang dari 2.000 m3/tahun hingga ke level kepala desa/lurah. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tangan Bupati/Walikota. “Ini akan semakin memudahkan IKM memperoleh IUIPHHK, sehingga bisa mengurus SVLK,” katanya.

Kemudahan lain adalah dengan membolehkan sertifikasi secara berkelompok, serta pendampingan dan bantuan biaya sertifikasi. Tahun ini tersedia dana sebesar Rp33,2 miliar untuk mendukung sertifikasi IKM dengan dukungan dari Multistakeholder Forestry Programme 3 (MFP3), sebuah program kerjasama bilateral antara Indonesia dan Inggris untuk memperbaiki tatakelola sektor kehutanan.

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, Dwi mengaku heran jika masih ada yang merasa kesulitan dalam meraih sertifikat SVLK. Apalagi, sejatinya SVLK tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “SVLK mensyaratkan adanya legalitas usaha seperti SIUP, NPWP, TDP. Itu kan memang kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah unit usaha,” ujarnya.

Dwi melanjutkan, jika ada yang masih mengaku kesulitan karena syarat legalitas usaha belum dipenuhi, itu berarti tak ingin usaha yang dijalankannya tertib hukum. Dia menyatakan, mereka yang ingin tertib dan mau mendapatkan legalitas usaha, boleh mengurus SVLK. “Jadi, kalau sudah memproses SIUP, izin HO atau TDP, meski belum diterbitkan, sudah boleh mengikuti sertifikat SVLK. Asalkan saat penilikan dua tahun kemudian, legalitas tersebut sudah diperoleh, maka sertifikat SVLK bisa dipertahankan. Kalau tidak, SVLK-nya kami cabut,” katanya.

Dwi menegaskan, Kementerian LHK sepenuhnya berkomitmen mendukung IKM untuk  bisa menembus pasar ekspor. Itu sebabnya, pihaknya memfasilitasi pemberian hak akses dan penerbitan DE bagi IKM yang masih dalam proses SVLK agar eskpornya tidak terhambat. “Buktinya, hak akses telah diberikan kepada ratusan unit IKM. Ribuan DE juga sudah kami terbitkan,” katanya.

Namun, dia mengingatkan, fasilitas tersebut hanyalah sementara. Sebab, tahun depan, DE tak bisa lagi digunakan dan semua harus memanfatkan SVLK dalam proses ekspor. Sugiharto

Perbandingan nilai ekspor Kelompok A (dolar AS)

NO KODE HS 2012 2013 2014
A  Panel    2.357.294.770 2.640.258.603 2.793.483.865
B  Woodworking       650.023.620 649.673.733 807.251.309
 C  Pulp    1.545.403.689 1.848.770.872 1.721.891.823
 D  Kertas      611.546.324 602.415.810 633.620.761
 E  Bangunan Prefab           7.432.711 4.597.008 5.005.360
TOTAL 5.171.701.114 5.745.716.025 5.961.253.119

Sumber: Kementerian LHK

Keterangan

–  tahun 2012 bersumber dari www.bps.go.id;

–  tahun 2013 dan 2014 bersumber dari silk.dephut.go.id 

 

 

Perbandingan Nilai Ekspor Produk Furniture yang Menggunakan Dokumen SVLK

 

Sentra Industri Jan-Des 2013

(Dolar AS)

Jan-Des

2014

(Dolar AS)

Peningkatan Nilai Ekspor (%)
Jepara 14.274.058 32.736.453 129,34
Cirebon 3.112.182 6.214.995 99,70
Bali 8.123.065 9.789.553 20,52
Yogyakarta 7.257.979 13.644.308 87,99

Sumber: silk online, 2014

Keterangan: Dok SVLK belum diwajibkan bagi mebel