Permentan “Daging India” Dikeluarkan

Kementerian Pertanian akhirnya mengeluarkan aturan yang membolehkan daging sapi atau kerbau dari negara yang belum bebas penyakit hewan berbahaya masuk ke Indonesia. Meski belum berlaku sampai diundangkan, namun pada saat yang sama, ratusan konteiner (peti kemas) produk hewan sudah menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Impor ilegal?

Pemerintah akhirnya mengesahkan pintu masuk penggunaan basis zona untuk impor produk hewan ke Indonesia. Melalui Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, kini impor daging sapi atau kerbau dibolehkan dari zona suatu negara yang bebas dari penyakit hewan berbahaya, meskipun negara yang bersangkutan belum bebas penyakit tersebut. Aturan yang salinannya diperoleh Agro Indonesia ini diteken Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 12 Mei 2016, namun masih dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Permentan ini merupakan pelaksanaan Pasal 6 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Maret 2016. Berdasarkan PP ini, impor produk hewan bisa dari negara bebas penyakit mulut dan kuku (PMK); zona bebas PMK; atau negara yang belum bebas PMK, tapi telah memiliki program pengendalian PMK yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia (OIE).

Kementan pun kabarnya sudah bergerak cepat, terutama untuk membuka masuk daging kerbau dari India. “Pemerintah memang mengizinkan impor daging dari India dan kini sedang dalam proses oleh Kementerian Pertanian,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih. Dia mengungkapkan, pihak Kementan sedang melakukan verifikasi dan audit ke India.

Yang jelas, berdasarkan Permentan 17/2016, impor tidak bisa bebas dilakukan. Selain dilakukan sebagai hasil rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, pelakunya juga hanya BUMN dalam rangka stabilisasi harga.

Namun, yang menarik, ratusan konteiner produk hewan dikabarkan sudah menumpuk di Pelabuhan Priok. “Ya, saya dengar ada ratusan konteiner produk ternak akan masuk. Kami tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi,” tegas Kepala Pusat Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian, Sujarwanto. Pihak Karantina tidak bisa melakukan pemeriksaan jika tidak diminta pihak Bea dan Cukai.

Jika benar, berarti pengusaha sudah mengantisipasi keluarnya Permentan sejak PP No.4/2016 ditandatangani Presiden. Namun, sekalipun Permentan dikeluarkan, impor daging secondary cut maupun daging India adalah monopoli BUMN. Dengan kata lain, jika swasta yang melakukan berarti ilegal. Kondisinya bakal makin rumit jika Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata mengabulkan permintaan uji materi UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang membatalkan penggunaan rezim zona (zone-based). AI