Pemerintah telah merevisi daftar negatif investasi (DNI). Dalam aturan baru itu, batas maksimum kepemilikan investor asing pada sejumlah sektor dinaikkan dan sebagian lagi diturunkan. Melalui harmonisasi batas kepemilikan asing ini, realisasi penanaman modal pada 2014 ditargetkan tembus Rp 456,6 triliun, tumbuh 14,5% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 398,6 triliun.
DNI baru yang belum terpublikasi secara luas itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan yang berlaku mulai 24 April 2014 ini membagi DNI dalam tiga kelompok yang mencakup enam bidang.
Di sektor pertanian, kecuali meningkatkan dan menurunkan batas maksimum kepemilikan asing, pemerintah menetapkan bidang usaha yang disesuaikan dengan ketentuan UU. Bidang tersebut mencakup semua usaha hortikultura seperti pembenihan hortikultura, budidaya hortikultura, usaha pascapanen hortikultura, usaha penelitian hortikultura, usaha laboratorium uji mutu hortikultura, dan usaha jasa hortikuktura lainnya, dengan kepemilikan asing maksimum 30%. UU dimaksud adalah UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Berdasarkan Perpres 39/2014, pemerintah juga menetapkan sembilan sektor pertanian yang terbuka dengan persyaratan. Pertama, bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100% dengan perizinan khusus. Kedua, untuk usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 ha, modal asing diperkenankan maksimal 49% atas rekomendasi menteri pertanian (mentan).
Ketiga, untuk usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, asing diizinkan maksimal 95% atas rekomendasi mentan. Keempat, bagi bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan seluas 25 ha atau lebih, asing diizinkan maksimal 95% atas rekomendasi mentan. Kelima, untuk usaha perkebunan seluas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, asing boleh maksimal 95% atas rekomendasi mentan.
Keenam, bagi industri pengolahan hasil perkebunan, asing bisa masuk maksimal 95% atas rekomendasi mentan. Ketujuh, untuk perbenihan hortikultura, asing dibatasi maksimal 30%. Kedelapan, untuk budidaya hortikultura, asing dibatasi maksimal 30%. Kesembilan, asing hanya boleh menguasai maksimal 30% usaha pascapanen buah dan sayuran, pengusahaan wisata argo hortikultura, dan usaha jasa hortikultura lainnya.
Adapun untuk bidang usaha penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa sumber daya genetik pertanian dan produk GMO (rekayasa genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49% atas rekomendasi mentan.
Selain itu, untuk pembibitan dan budidaya babi serta budidaya ayam buras dan persilangannya, pemerintah hanya membolehkan kepemilikan 100% bagi penanaman modal dalam negeri, dengan syarat tidak bertentangan peraturan daerah (perda) setempat.
Di atas kertas, Perpres tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi kegiatan investasi dan peningkatan produksi pertanian. Tetatpi, penerapan Perpres tersebut juga harus diikuti dengan upaya pemberdayaan petani dan pencegahan aksi monopoli.