Revisi DNI di Sektor Pertanian

Pemerintah telah merevisi daftar negatif investasi (DNI). Dalam aturan baru itu,  batas maksimum kepemilikan investor asing pada sejumlah sektor dinaikkan dan sebagian lagi diturunkan. Melalui harmonisasi batas kepemilikan  asing ini, realisasi penanaman  modal pada 2014  ditargetkan  tembus  Rp 456,6 triliun, tumbuh 14,5% dari realisasi  tahun lalu yang mencapai  Rp 398,6 triliun.

DNI baru yang belum terpublikasi secara luas itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No   39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan yang  berlaku mulai 24 April 2014 ini  membagi DNI dalam tiga kelompok yang mencakup enam  bidang.

Di sektor pertanian, kecuali meningkatkan dan menurunkan batas maksimum kepemilikan asing, pemerintah menetapkan  bidang  usaha  yang disesuaikan dengan  ketentuan  UU. Bidang tersebut mencakup semua usaha hortikultura seperti  pembenihan hortikultura, budidaya hortikultura, usaha pascapanen hortikultura, usaha penelitian hortikultura,  usaha laboratorium uji mutu hortikultura, dan  usaha jasa hortikuktura lainnya, dengan kepemilikan asing maksimum  30%. UU dimaksud adalah UU  No  13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Berdasarkan Perpres   39/2014, pemerintah juga menetapkan sembilan sektor  pertanian yang terbuka dengan persyaratan. Pertama, bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100% dengan perizinan khusus. Kedua, untuk usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25  ha, modal asing diperkenankan maksimal 49% atas  rekomendasi menteri pertanian (mentan).

Ketiga,  untuk usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih,  asing diizinkan  maksimal 95%  atas rekomendasi mentan. Keempat,  bagi bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan seluas 25 ha atau lebih,  asing diizinkan  maksimal 95%  atas rekomendasi mentan. Kelima,  untuk usaha perkebunan seluas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan,  asing boleh  maksimal 95% atas rekomendasi mentan.

Keenam,  bagi industri pengolahan hasil perkebunan,  asing  bisa masuk  maksimal 95% atas rekomendasi mentan. Ketujuh, untuk perbenihan hortikultura, asing dibatasi maksimal  30%. Kedelapan, untuk budidaya hortikultura,  asing dibatasi  maksimal 30%. Kesembilan,  asing hanya boleh menguasai  maksimal 30%  usaha pascapanen buah dan sayuran, pengusahaan wisata argo hortikultura,  dan usaha jasa hortikultura lainnya.

Adapun untuk bidang usaha penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa sumber daya genetik pertanian dan produk GMO (rekayasa genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49%  atas rekomendasi mentan.

Selain itu,   untuk pembibitan dan budidaya babi  serta budidaya ayam buras  dan persilangannya, pemerintah hanya membolehkan kepemilikan 100%  bagi penanaman modal dalam negeri, dengan syarat tidak bertentangan peraturan daerah (perda) setempat.

Di atas kertas, Perpres tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi kegiatan investasi dan peningkatan produksi pertanian. Tetatpi, penerapan Perpres tersebut juga harus diikuti dengan upaya pemberdayaan petani dan pencegahan aksi monopoli.